Suaranusantara.com- Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri telah menyepakati untuk tidak mengusulkan pembentukan kementerian keamanan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
“Kita laporkan juga termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan, kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” ujar Jimly dalam jumpa pers di Istana, Selasa 5 Mei 2026.
Kata Jimly, ide pembentukan kementerian keamanan, setelah melalui pembahasan matang, pihaknya menilai lebih banyak mudaratnya.
“Tadi Presiden juga tanya kami jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibanding mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan, Presiden Prabowo juga sepakat Polri tetap di bawah langsung presiden. Sehingga tidak perlu ada kementerian baru atau di bawah kementerian lain.
“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang tapi Polri tetap langsung di bawah presiden,” ujar Yusril.
Adapun Prabowo mengundang seluruh anggota tim Reformasi Polri ke Istana pada Selasa 5 Mei 2026.
Anggota Tim Reformasi Polri yang turut hadir di Istana di antaranya Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, Eks Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Eks Kapolri Idham Azis.
Komisi Tim Percepatan Reformasi Polri diketahui telah dibentuk sejak 7 November 2025 lalu. Sejak itu, tim mulai bekerja dan berhasil menyelesaikan rumusan mengenai reformasi kepolisian selama 3 bulan.
Mereka melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.
Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat 6 rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.
Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.
Rekomendasi itu telah diserahkan ke Prabowo saat pertemuan kemarin Selasa.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.


















Discussion about this post