Suaranusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat tengah mengurus ribuan lembar dokumen administratif demi mendapatkan legalitas resmi sebagai partai politik baru di Indonesia.
Bagi Gerakan Rakyat, proses pendirian partai bukan hanya soal deklarasi dan pemasangan baliho, melainkan perang panjang di meja administrasi.
Mulai dari surat domisili tingkat kelurahan hingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi tahapan yang kini mereka kejar secara serentak di seluruh Indonesia.
Perkembangan terbaru itu disampaikan Juru Bicara Gerakan Rakyat, Sarifadhilah Aziz atau Sarai dalam konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dia mengatakan pembentukan Partai Gerakan Rakyat merupakan mandat langsung dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada Januari 2026 lalu.
Dalam Rakernas tersebut, forum organisasi memutuskan untuk mengubah gerakan sosial-politik itu menjadi partai resmi dan menunjuk Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Tugas utamanya bukan kampanye politik, melainkan membangun struktur organisasi hingga memenuhi seluruh syarat hukum yang diwajibkan negara.
Lima bulan setelah keputusan itu diambil, progres partai mulai terlihat. Gerakan Rakyat mengklaim sebanyak 13 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) telah menerima SKT dari Kanwil Kemenkum. Sebanyak 11 DPW lain disebut sudah melengkapi seluruh berkas dan tinggal menunggu penerbitan dokumen, sementara 14 wilayah masih menjalani tahap perbaikan administrasi.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana lahirnya partai baru tidak semudah mendeklarasikan nama dan logo. Gerakan Rakyat harus berhadapan dengan verifikasi berlapis, mulai dari legalitas kantor, struktur kepengurusan, hingga kelengkapan data organisasi di tingkat daerah.
“Ditargetkan dalam bulan Mei 2026 ini seluruhnya telah mencapai status memenuhi syarat,” ungkap Sarai.


















Discussion about this post