Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sindikat Pembuat Materai Palsu Terbongkar! Aparat Tangkap 16 Orang, Negara Berpotensi Alami Kerugian Rp 1 Triliun

Feri Spt by Feri Spt
20 August 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Aparat amankan sindikat pembuatan materi palsu (Instagram @humaspolsekkawasankalibaru)

Aparat amankan sindikat pembuatan materi palsu (Instagram @humaspolsekkawasankalibaru)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Aparat kepolisian Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran materai palsu yang menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian Rp.1,03 Triliun.

Aparat bersama DJP menemukan praktik ilegal ini di lima provinsi berbeda. Aparat pun berhasil mengamankan sebanyak 16 orang yang terlibat dalam praktik pembuatan materai palsu.

16 orang tersangka itu di antaranya 12 laki-laki dan 4 perempuan. Kini 16 orang sudah ditetapkan tersangka dan menjalani masa hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACAJUGA

Dituding Pengemplangan Pajak, Toba Pulp Lestari Akhirnya Angkat Bicara

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dari 8 Tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kini Ditangkap

Mulanya sindikat pembuatan materai palsu terbongkar, dari adanya laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemalsuan meterai ini juga ditemukan di empat provinsi lainnya yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Sindikat ini diketahui bergerak secara terpisah, namun dengan modus yang sama.

“Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers pada Rabu 19 Agustus 2026.

Dalam setahun terakhir, sindikat ini telah 4.007.334 keping meterai senilai Rp 40,07 miliar. 3,4 juta keping meterai palsu disita

Dalam pembongkaran sindikat ini, polisi menyita meterai palsu pecahan Rp 10.000 yang digagalkan untuk diedarkan mencapai 3.438.541 keping

Selain itu, polisi juga menyita tiga gulungan bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi meterai palsu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, mengatakan bahan baku tersebut dapat diolah menjadi 33.334.153 keping meterai atau setara dengan Rp 1,03 triliun.

“Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun,” kata Bimo pada kesempatan yang sama.

Pembuatan materai palsu dibuat dengan dua cara berbeda. Pertama, pelaku mengolah bahan baku dengan mesin pencetak untuk dijadikan meterai palsu.

Kedua, para pelaku mengumpulkan meterai asli bekas lalu dibersihkan dari goresan tinta, cap basah, maupun lipatan dan lem untuk dijual kembali. Kemudian, jutaan meterai palsu itu dijual secara langsung melalui toko hingga secara daring.

“Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung (toko offline), tetapi juga menggunakan marketplace,” kata Bimo.

16 orang itu, kata Bimo, memiliki peran masing-masing mulai dari produsen berinisial B, distributor, hingga penjual.

Dari klaster distributor dan kurir, tersangka terdiri atas RC dan M. Kemudian, dari klaster pendaur ulang ada TA dan RTP.

Sementara itu, klaster penjual terdiri atas IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

Mereka dijerat Pasal 24 dan 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (serta Pasal 382 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Keenam belas tersangka juga dijerat Pasal 26 UU Bea Meterai (serta Pasal 383 KUHP) tentang rekondisi pemalsuan meterai, dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda Rp 200 juta.

Tags: DJPKementerian KeuanganMaterai palsuPolda Metro JayaSindikat
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Ancaman Iklim Mengintai Anak Indonesia, Lestari Moerdijat: Harus Perlu Tindakan Nyata

by snc4
21 August 2026

Suaranusantara.com- Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak Indonesia, harus...

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.
Nasional

Johan Rosihan: Pemerintah Harus Evaluasi Satgas dan Bentuk Komando Tunggal Penanganan Karhutla

by snc4
21 August 2026

Suaranusantara.com- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS,...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara kebakaran di Kemayoran

HNW: Ingatkan Umat untuk Bebaskan Masjid Al Aqsha

21 August 2026
Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI

Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI

21 August 2026
Lestari Moerdijat: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Bukan Isu Sektoral Tetapi Agenda Peradaban Bangsa

Lestari Moerdijat: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Bukan Isu Sektoral Tetapi Agenda Peradaban Bangsa

21 August 2026
Evaluasi jalur sepeda bikin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dilema (Instagram @urbanjaks)

Soal Penghapusan Jalur Sepeda, Pramono Anung Mengaku Dilema: Ada yang Minta Dipertahankan

21 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal penertiban pedagang di area jalanan Kramat Jati yang memakan korban jiwa akibat kecelakaan jalan licin (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Jalanan di Kramat Jati Licin Makan Korban Jiwa, Pramono Perintahkan Tertibkan Pedagang

by Feri Spt
21 August 2026

Suaranusantara.com- Jalanan di sekitaran Kramat Jati, Jakarta Timur memakan korban jiwa yakni seorang pelajar tewas akibat kondisi...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal modifikasi cuaca (Instagram @ntvnews.id)

Pramono Instruksikan Modifikasi Cuaca Jumat Ini: Ada Awan

21 August 2026
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang disebut Lodewyk Pusung punya dapur MBG (Instagram @thebidn)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ungkap Nanik S Deyang Punya Dapur MBG, Kerap Bawa-bawa Nama Prabowo

21 August 2026
Menkeu Purbaya saat kunjungan ke NTT, Rabu 19 Agustus 2026 (Instagram @menkeuri)

Purbaya Angkat Bicara Soal Dana Bantuan NTT Rp 44 Miliar: Bukan Anggaran Baru

21 August 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal pembatasan pembelian Pertalite desil 9-10 (Instagram @menkeuri)

Purbaya Sebut Pembatasan Pertalite Bagi Desil 9-10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

21 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com