Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Jadi Dalang Karhutla Kalimantan, 6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Ini Daftarnya

Feri Spt by Feri Spt
26 August 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Karhutla Kalimantan yang terjadi pada beberapa hari ini disebabkan oleh tangan manusia yang ingin mencari keuntungan (Instagram @folkkalteng)

Karhutla Kalimantan yang terjadi pada beberapa hari ini disebabkan oleh tangan manusia yang ingin mencari keuntungan (Instagram @folkkalteng)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhi sanksi terhadap enam perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan.

Satu dari enam perusahaan bahkan dijatuhi sanksi berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Sementara, lima lainya dijatuhi sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Adapun yang dijatuhi sanksi pembekuan yakni PT PMK.

BACAJUGA

Imbas Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Malaysia Memburuk Kasus Asma Melonjak 259 Persen

Gubernur Kalsel Ungkap Bukan Haji Isam yang Jadi Ketua Penanganan Karhutla Kalimantan, tapi Sosok Ini

Enam perusahaan yang menjadi penyebab karhutla itu di antaranya PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Diketahui, ada sebanyak 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang mengalami karhutla.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Rabu 26 Agustus 2026

Sanksi diberikan juga sebagai bentuk peringatan kepada pihak mana pun yang telah mengambil keuntungan atas karhutla Kalimantan.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” sambungnya

Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan areal yang terdampak.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Khusus kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Januanto menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” tutur dia.

Januanto mengatakan aparat penegak hukum haruslah melindungi masyarakat yang terdampak karhutla Kalimantan.

Januanto juga meminta aparat untuk melindungi dan memberikan hukuman sesuai aturan atas pihak-pihak yang menjadi penyebab karhutla.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjut Januanto.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan kebakaran.

Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administratif maupun perdata.

Tags: KalimantanKarhutla KalimantanKemenhutsanksi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo saat kunjungi korban gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Akhirnya yang Dinantikan Tiba, Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT: Sengaja Tidak Datang Awal Biar Konsentrasi Tak Pecah

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengunjungi para korban gempa...

Ilustrasi aksi demo pada hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI (Instagram @yogaapriyan_342)
Nasional

27 Agustus Akan Berlangsung Aksi Demo di DPR RI, Ini Daftar Tuntutannya

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Kamis 27 Agustus 2026 Gedung DPR RI, Jakarta...

Ilustrasi aksi demo yang akan berlangsung hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di Gedung DPR (Instagram @ceritajakarta360)

Kamis 27 Agustus Jakarta Akan Dikepung Aksi Demo, Perkantoran Terapkan WFH hingga Liburkan Karyawan

27 August 2026
Puan Maharani janji akan menerima aspirasi rakyat terkait aksi demo yang akan berlangsung hari ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @ketua_dprri)

Hari Ini Akan Berlangsung Aksi Demo di DPR RI, Puan Maharani Janji Terima Aspirasi Rakyat

27 August 2026
Ketum Projo Budi Arie Setiadi klarifikasi soal pernyataan viral sebut-sebut nama Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @budiariesetiadi)

Budi Arie Tegaskan Jokowi Tak Ada Kaitan dengan Viralnya Pernyataan Soal Pemilu Dipercepat

27 August 2026
Ketum Projo Budi Arie Setiadi minta maaf usai pernyataannya viral di media sosial (Instagram @budiariesetiadi)

Akui Bikin Gaduh Soal Pemilu Dipercepat Sebelum 2029 hingga Bisik-bisik ke Jokowi, Budi Arie Minta Maaf

27 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasaruddin Umar bantah soal dirinya disebut mundur dari Menteri Agama (Menag) (Instagram @kemenag_ri)
Nasional

Heboh Dikabarkan Mundur dari Menag, Nasaruddin Umar Angkat Bicara

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Nama Nasaruddin Umar tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirinya disebut oleh seorang sumber yang mengaku orang...

Nasaruddin Umar dikabarkan mundur dari jabatan Menag (Instagram @kemenag_ri)

Kemenag Bantah Isu Soal Nasaruddin Umar Mundur dari Menag

27 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Ancaman Bencana

26 August 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Prabowo Groundbreaking PLTS 100 GW

Eddy Soeparno Apresiasi Prabowo Groundbreaking PLTS 100 GW

26 August 2026
Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris

Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris

26 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com