Kota Tangerang – US alias Ucok pemuda asli Kota Tangerang, kini harus hidup di balik jeruji besi Polsek Jatiuwung, lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berinisial US alias Ucok yang diduga bandar sabu ini, berawal dari laporan masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Bahwa di perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangam Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sering dijadikan transaksi dan tempat menkomsumsi Narkoba.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota Reskrim melakukan observasi di Jalan Blok C Perumahan Sekneg RT 007 RW 003, Kelurahan Panunggangan,” ujarnya Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf kepada awak media, Kamis (26/7/2018).
Karena terlihat mencurigakan, anggota Polsek Jatiuwung langsung melakukan penggeledahan kepada laki-laki tersebut.
Dan didapati 1 bungkus plastik klip bening, yang didalamnya terdapat 20 bungkus paket kecil plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu golongan l.
“Dan satu bungkus klip bening lainya berisi 15 bungkus paket kecil berisi sama, jadi total barang bukti yang berhasil di amankan 35 ji setara dengan 17,5 gram,” terangnya
Menurut pengakuan pelaku, puluhan paket barang haram itu diperoleh dari seseorang beriniasial (C), dengan janji apabila sudah terjual dirinya akan menyetorkan uang sebesar Rp 11 juta.
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar tersangka bermain narkotika lagi,” bebernya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ahmad/nji)

















