Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyarankan warga di Kelurahan Jurumudi yang keberatan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Bandara-Kunciran.
Saat ini, ada 27 kepala keluarga di RT 02 RW 01 yang masih bertahan karena nilai ganti rugi yang dirasa tidak sesuai.
“Keberatan itu bisa dilayangkan ke pengadilan, jadi mereka bisa sampaikan kenapa kita begini, bisa diterima atau enggak,” kata Arief, Selasa (26/3/2019).
Langkah itu merupakan satu-satunya upaya warga yang keberatan dengan nilai yang ditawarkan. Pasalnya kata Arief, Pemkot Tangerang tidak bisa intervensi.
“Pemerintah daerah tidak dalam kapasitas intervensi, karena proses pengadaannya pun menggunakan pihak ketiga,” ujarnya.
Proses ganti kerugian pembebasan lahan merupakan ranah tim appraisal.
“Kita enggak bisa intervensi apa-apa, di aturan terkait pembebasan lahan, karena yang menentukan harga itu tim appraisal, karena menentukan harga tertentu juga ada alasannya,” tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea yang datang ke lokasi berjanji menyiapkan tim kuasa hukum untuk para korban pembebasan lahan yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
“Jadi masalahnya sudah begitu kompleks, ada yang uangnya ditahan oleh pengadilan, ada juga yang belum bersedia menyerahkan lahan dan masih banyak lagi. Jadi perlu kita pelajari terlebih dahulu,” katanya.(aul/and)


















Discussion about this post