Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang menangkap MF alias Ambon terkait kasus pembunuhan Wildan (26), sopir truk galon di jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di wilayah Balaraja, Tangerang, pada 27 Maret 2019 lalu.
Selain MF, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yakni KR, SM, IS dan RB. Polisi menangkap mereka di tempat berbeda, yakni di wilayah Serang, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
“MF ini kernet korban. Ketika korban sedang mengecek ban di jalan tol, pelaku memukul korban dengan kunci inggris sampai tidak sadarkan diri,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sabilul Alif, Kamis (4/4/2019).
Pembunuhan disertai perampokan tersebut rupanya sudah direncanakan pelaku.
Wildan diketahui tewas setelah perusahaan tempatnya bekerja curiga lantaran dari GPS, kendaraan yang dikemudikan Wilda tak bergerak.
“Dari hasil olah TKP, kami menemukan beberapa bukti dan petunjuk sehingga bisa mengamankan pelaku,” ungkap Sabilul.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan Kekerasan.
“Ancamannya hukuman mati,” tegas Sabilul.(don/and)


















Discussion about this post