SuaraNusantara.com – Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya. Begini urutan selengkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Komarudin menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.
“Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu,” jelas Komarudin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Komarudin mengatakan Pada Senin (10/10) pukul 20.00 WIB, polres Jakpus menangkap pelaku inisial HE. Dari tangan HE disita barang masing-masing bukti sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.
“Sehingga total (barang bukti) 44 gram,” kata Komarudin.
Dari penangkapan HE ini kemudian berkembang. Polres Jakpus menangkap laki-laki inisial AR alias Abeng di hari yang sama.
“Keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari AR. Di tempat AR kami tak temukan barang bukti, namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR,” jelasnya.
Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan.
“Dari hasil pendalaman bahwa AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” katanya.
Dari keterangan Kompol AD ini didapatkan informasi bahwa barang yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.
“Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran. Atas perintah Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau perintahkan kami kordinasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin, jajarannya mengembangkan kasus kepada Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.
“Kompol KS menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Prik dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram,” kata Mukti.
Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk, Jakbar.
“Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 kg sabu,” ungkap Mukti.
Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu.
“Kita amankan barang bukti di rumah saudara D di Cimanggis dengan BB 2 kg sabu,” ucapnya.
Keterangan AKBP D dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L. Irjen Teddy disebutnya sebagai pengendali barang bukti sabu.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti. (edw)


















Discussion about this post