Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

RKUHP Terbaru : Hina DPR & Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 November 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri.

Naskah tersebut mengubah sejumlah pasal, namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat.

BACAJUGA

DPR RI Ketok Palu RKUHP Jadi UU, Ini Pasal Jadi Kontroversi

Sah! DPR Setujui RKUHP Jadi UU

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini”.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.

“Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi,” ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11).(Rnd)

Tags: Hina DPRHina PolriRKUHP
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal arahan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Ungkap Prabowo Ingin Perusahaan Tambang yang Peroleh IUPK Wajib Jalankan Hilirisasi

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara obligasi (Instagram.@pramonoanungw)
Nasional

Dapat Restu dari Pemerintah Pusat, Pramono Anung Akan Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Pemerintah...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Gubernur Bali I Wayan Koster di Balai Kota (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Terima Tamu Gubernur Bali di Balai Kota, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Skema Obligasi dan Creative Financing

5 August 2026
Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk ibu-ibu (Instagram @miracle.boutique_)

6 Ide Lomba 17 Agustus Buat Ibu-ibu yang Murah Meriah, Unik, Menarik Bikin Ngakak Seharian

5 August 2026
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka (Instagram @wantimpres.ri)

Siap-siap! Pendaftaran 8.100 Kuota Peserta Upacara 17 Agustus HUT ke 81 RI di Istana Mulai Dibuka, Buruan Pantau di Sini Buat War Tiketnya

5 August 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kabarnya bakal diganti oleh Presiden Prabowo (Instagram @indonative.id)

Berhembus Kencang Isu Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, DPR Bantah Tegas

5 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bertemu pada Rabu 4 Februari 2026 (Instagram @catchvox)
Nasional

Muncul Isu Pergantian Kapolri, Prabowo Dikabarkan Kirim Surpres Calon Pengganti Listyo Sigit

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Beredar sebuah isu yang di mana kabarnya kedudukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal diganti...

Kalender 17 Agustus (Instagram @pajak.labuha)

17 Agustus Ada Cuti Bersama? Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Ada Long Weekend

4 August 2026
Lomba 17 Agustus untuk bapak-bapak (Instagram @infolombagratis_id)

10 Ide Menarik Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-bapak, Dijamin Bakal Kepakai

4 August 2026
Momen upacara 17 Agustus saat HUT ke 80 RI di Istana (Instagram @jakarta.insider)

Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Dibuka, Begini Cara War Tiketnya Cek di Sini Peluang Lolos Lebih Besar

4 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto cerita masa muda bersama Raja Thailand (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo ke Anutin Ceritakan Kenangan Masa Muda Bersama Raja Thailand

4 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com