Suara Nusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak melarang rumah makan yang buka melayani pembeli pada pagi atau siang hari selama bulan Ramadan 1444 H.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Al Kadri, mengatakan, memang rumah makan tidak dilarang melayani pembeli asalkan harus tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah berpuasa.
“Jangan menjual makanan dan minuman secara terbuka gitu, ya tertutup pakai tirai karena harus menghormati masyarakat yang lagi berpuasa,” kata Al Kadri, Jumat
(24/3/2023).
Bupati Lebak kata Al Kadri sudah mengeluarkan seruan dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian bulan Ramadan. Termasuk bagi masyarakat yang tidak berpuasa, Bupati Iti Octavia Jayabaya meminta supaya tidak makan dan minum di tempat umum.
“Ya karena mungkin sesuatu hal lantas tidak berpuasa jangan makan dan minum di tempat terbuka, harus menghormati yang berpuasa,” terang Al Kadri.
Bupati juga meminta kepada pemilik hotel atau penginapan, tempat hiburan seperti billiard, play station, warnet dan lain-lain agar menyesuaikan kegiatan selama bulan Ramadan.
“Masyarakat juga diharapkan meningkatkan ketertiban dan keamanan, dan dilarang juga membakar petasan yang bisa mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” tutur Al Kadri.
Petugas Satpol PP, sambung Al Kadri akan melakukan pengawasan terutama pada rumah dan warung makan untuk memastikan pemilik usaha mematuhi seruan tersebut.
“Kalau ada yang menjual makanan dan minuman secara terbuka nanti biar diberikan teguran,” katanya.(Def)


















Discussion about this post