SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang dinaungi buntut pernyataan Denny soal putusan sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka menyerahkan kepada organisasi advokat yang menilai apakah perbuatan Denny Indrayana melanggar kode etik atau tidak.
“Apakah kita selesai disitu, tidak kami dirapat permusyawarahan hakim sudah mengambil sikap bersama, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana terdaftar,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Jakarta, Kamis (15/6/2023)
Saldi mengatakan pelaporan Denny akan dilakukan pekan depan. Tujuannya untuk menilai apakah cuitanya telah melanggar etik.
“Pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan. Nanti organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak,” ujarnya
Selain itu Saldi mengungkap tengah berpikir untuk kirim surat secara resmi kepada organisasi advokat di Australia. Pasalnya organisasi itu terdaftar di luar negeri.
“Yang kedua, kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu,” kata Saldi.
Saldi mengatakan cuitan yang dilakukan Denny tidak terbukti. Hal itu berdasarkan fakta sidang hari ini.
“Rapat permusyawarahan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 juli, dan secara angka tidak tepat, posisinya menjadi 7:1, 7 itu menolak,” tutupnya (edw).


















Discussion about this post