Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan kewenangannya dalam sektor jasa keuangan, telah berhasil menangkap RH yang merupakan terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. RH akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan terhadap RH dilakukan pada Selasa, 19 September 2023, di Pekanbaru, Riau, oleh penyidik OJK dengan bantuan penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Sebelumnya, pada tanggal 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menerima pelimpahan perkara dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB terkait indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) antara tahun 2019 hingga 2020.
Baca Juga :Â OJK Rencanakan Segera Luncurkan Perdagangam Bursa Karbon
Perkara ini terkait dengan menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin dan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) dengan tersangka termasuk RH. Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Tersangka MAW dan RH melakukan upaya hukum dengan pengajuan pra peradilan, namun permohonan mereka ditolak oleh hakim. Pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK melakukan penyerahan tersangka MAW dan BN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan, dan proses pencarian tersangka RH diumumkan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian ini melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan penyidik Polri di berbagai wilayah.
Baca Juga :Â Perkuat Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Program Sicantiks
OJK mengapresiasi semua pihak, termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri, dan penyidik kewilayahan dari Polda Bengkulu dan Polda Riau, atas bantuan, koordinasi, dan asistensi dalam keberhasilan penangkapan RH.
Dengan kerjasama ini, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lancar, dan sektor ini akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap nasabah dan industri sektor jasa keuangan.(red)

















Discussion about this post