Suaranusantara.com- Romo Benny Soesatyo mengutuk keras tindakan penganiayaan yang terjadi terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang saat sedang berdoa rosario di salah satu kontrakan di Tangerang Selatan
Menurutnya, dalam negara Pancasila, kebebasan beribadah telah dijamin melalui regulasi yang ada, seperti peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 89.
“Tindakan kekerasan ini tidak bisa dibenarkan di negara yang berdasarkan Pancasila” katanya
Kata Romo Benny, dalam negara Pancasila kebebasan beribadah telah dijamin melalui peratutran bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 89 yang dikatakan bahwa kegiatan ibadat keluarga, doa rosario, misa keluarga, tahlilan itu tidak perlu izin karena itu bukan ibadah permanen.
Ia menekankan bahwa tindakan provokatif tersebut sangat melanggar hak asasi manusia dan mengingkari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Romo Benny Soesatyo juga menyerukan agar pihak kepolisian bertindak tegas dan segera memproses kasus ini.
“Hukum harus ditegakkan karena ini pelanggaran yang mendasar yaitu mengingkari terhadap pasal 29 undang-undang dasar 1945 dan dengan jelas mengatakan jaminan kebebasan menjalankan ibadah” tegasnya


















Discussion about this post