Jakarta-SuaraNusantara
Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (31/3/2017) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK, Jakarta, Firmansyah Arifin langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Selain Firmansyah, ditetapkan pula sebagai tersangka, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.
Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari perusahaan plat merah ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Penulis: Yon
















