Suaranusantara.com- Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) melalui kuasa hukum, Ronny Talapessy menuding bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu terkesan urakan.
Hal itu disampaikan Ronny dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar pada kemarin Selasa 11 Februari 2025 yang mengatakan bahwa KPK sangat mudah menetapkan status tersangka.
Mudah dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya, Hasto Kristiyanto, Ronny menyebutkan secara administrasi banyak kesalahan-kesalahan sehingga terkesan urakan yang mana menimbulkan kerugian bagi pihaknya.
“Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa. Ini merampas hak asasi seseorang. Karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini,” terangnya pada Selasa 11 Februari 2025.
Ronny mengatakan demikian sebab dokumen alat bukti yang dibawa KPK merupakan foto copy an termasuk foto copy legalisir.
Atas hal tersebut KPK pun menyampaikan tanggapannya yang dituding oleh kubu Hasto penetapan sebagai tersangka dugaan suap urakan secara administrasinya.
Apalagi, hanya salinan dari salinan berkas asli yang disampaikan KPK di sidang praperadilan.
“Sepemahaman kami, pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga ketika persidangan ini (belum) ditutup, maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu mengubah, merevoi, atau mengajukan baru, dan itu disetujui,” ujarnya pada Rabu 12 Februari 2025.
Menurutnya, saat tim biro hukum KPK menemukan adanya bukti salinan dari salinan legalisir yang disajikan KPK ke hakim praperadilan, KPK berencana memperbaikinya.
Bahkan, pihaknya juga menunjukan dokumen asli yang memang cukup sulit ditemukan karena penyidik yang menangani perkara tersebut tengah di luar kota.
“Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif (mencari) itu bisa ketemu,” tuturnya.
Kata Iskandar ada banyak dokumen asli yang baru ketemu dan kemudian disajikan di sidang praperadilan.
“Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya dan itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan,” kata Iskandar lagi.
Dia menambahkan, pihaknya telah menunjukan 30 lebih dokumen asli dari bukti yang disajikan KPK dalam sidang praperadilan Hasto.
Diharapkan, hakim praperadilan bisa menerima bukti tersebut sebagai suatu fakta hukum.


















Discussion about this post