Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

RUU Minerba Sah Jadi UU, Begini Poin-poin Pentingnya Salah Satunya Kampus Batal Kelola Tambang

Feri Spt by Feri Spt
18 February 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Rapat paripurna DPR RI sahkan RUU Minerba jadi UU (instagram @rriprograma3

Rapat paripurna DPR RI sahkan RUU Minerba jadi UU (instagram @rriprograma3

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun pengesahan RUU Minerba menjadi UU dilakukan melalui rapat paripurna ke 13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat.

Rapat paripurna pengesahan RUU Minerba jadi UU dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

BACAJUGA

Tok! RUU Perlindungan Saksi dan Korban Resmi Jadi UU

Kemendiksaintek Dorong Kampus Terapkan PJJ dan WFH, UNPAD Siap Terapkan: Kami juga Ingin Bantu Pemerintah Antisipasi Krisis Energi

Dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU turut dihadiri oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI) Prasetyo Hadi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

Anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna itu pun menyatakan setuju, kemudian disusul dengan ketok palu DPR RK yang diketok oleh Adies

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Adapun sebelum RUU Minerba disahkan menjadi UU, pada Senin 17 Februari 2025 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati draf revisi UU Minerba dengan sejumlah perubahan di dalamnya.

Dalam revisi tersebut ada sejumlah poin-poin penting di antaranya:

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Perubahan skema ini untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi.

2. Kampus Batal Kelola Tambang

Walau DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Tapi kampus atau perguruan tinggi akan mendapat keuntungan.

Hal ini dikarenakan pemerintah nantinya akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi.

Penunjukan perusahaan sendiri akan dilakukan langsung oleh pemerintah. Pemerintah menugaskan BUMN, BUMD atau swasta yang ditunjuk untuk membantu kampus yang membutuhkan.

Maka, nantinya kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat.

Manfaat yang didapat yakni membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya.

Untuk itu, pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.

3. Pemberian Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan hingga UMKM

Nantinya ormas keagamaan dan UMKM dapat mengelola izin tambang dan ini telah diatur dalam RUU Minerba.

Selain ormas keagamaan dan UMKM, pemerintah juga mengizinkan koperasi untuk kelola tambang dengan membentuk badan usaha.

Terkait UMKM, pemerintah mengatakan tidak serta merta diberikan kepada seluruh UMKM. Melainkan, pemerintah akan memprioritaskan usaha lokal atau di daerah penghasil tambang.

Tags: IUPKampusPerguruan TinggiRUU MinerbTambangUU
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia
Nasional

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia

by SNC 9
31 May 2026

Suaranusantara.com– Head & Shoulders Indonesia resmi mengumumkan penyelenggaraan ajang...

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda
Nasional

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

by Drt
31 May 2026

Suaranusantara.com– Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, H. Johan...

HNW

HNW Soal Calon Jemaah Gagal Berangkat : Hak Harus Diberikan dan Hukum Harus Ditegakkan

31 May 2026

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan Kerja ke Prancis

30 May 2026
Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

29 May 2026
Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

29 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

PSG vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Amunisi Baru Luis Enrique!

by snc 14
30 May 2026

Suaranusantara.com - Laga puncak Liga Champions 2026 yang mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal pada Sabtu (30/5)...

PSG vs Arsenal

Prediksi PSG vs Arsenal di Final Liga Champions: Misi Penebusan Dendam Dua Dekade!

30 May 2026
Yudian Wahyudi

BPIP: Prabowo Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

29 May 2026

Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Berikan Remisi untuk 560 Narapidana Berusia di Atas 70 Tahun

29 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Wujudkan Kolaborasi Multi-Pihak untuk Mengejar Ketertinggalan Literasi

29 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com