Suaranusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun pengesahan RUU Minerba menjadi UU dilakukan melalui rapat paripurna ke 13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna pengesahan RUU Minerba jadi UU dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU turut dihadiri oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI) Prasetyo Hadi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
Anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna itu pun menyatakan setuju, kemudian disusul dengan ketok palu DPR RK yang diketok oleh Adies
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Adapun sebelum RUU Minerba disahkan menjadi UU, pada Senin 17 Februari 2025 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati draf revisi UU Minerba dengan sejumlah perubahan di dalamnya.
Dalam revisi tersebut ada sejumlah poin-poin penting di antaranya:
1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Perubahan skema ini untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi.
2. Kampus Batal Kelola Tambang
Walau DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Tapi kampus atau perguruan tinggi akan mendapat keuntungan.
Hal ini dikarenakan pemerintah nantinya akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi.
Penunjukan perusahaan sendiri akan dilakukan langsung oleh pemerintah. Pemerintah menugaskan BUMN, BUMD atau swasta yang ditunjuk untuk membantu kampus yang membutuhkan.
Maka, nantinya kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat.
Manfaat yang didapat yakni membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya.
Untuk itu, pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.
3. Pemberian Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan hingga UMKM
Nantinya ormas keagamaan dan UMKM dapat mengelola izin tambang dan ini telah diatur dalam RUU Minerba.
Selain ormas keagamaan dan UMKM, pemerintah juga mengizinkan koperasi untuk kelola tambang dengan membentuk badan usaha.
Terkait UMKM, pemerintah mengatakan tidak serta merta diberikan kepada seluruh UMKM. Melainkan, pemerintah akan memprioritaskan usaha lokal atau di daerah penghasil tambang.


















Discussion about this post