Suaranusantara.com- Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral Batubara (RUU Minerba) pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU Minerba jadi UU tersebut melalui rapat paripurna ke 13 yang digelar oleh DPR RI dalam masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat.
Adapun rapat paripurna pengesahan RUU Minerba jadi UU dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dengan didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna Selasa 18 Februari 2025.
Serentak para anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna pun menyatakan setuju dengan disusul ketok palu DPR RI.
“Setuju,” ujar anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
Adapun sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi beleid pada Senin 17 Februari 2025. Pada revisi beleid itu, terdapat poin yang disepakati yakni mekanisme atau skema Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adanya revisi ini, maka pemberian izin kelola tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.
Melalui perubahan skema tersebut, maka organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.
Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM.
Untuk UMKM, pemerintah akan memprioritaskan usaha lokal atau di daerah penghasil tambang.
Lalu perguruan tinggi atau kampus yang semula direncanakan untuk mendapat izin kelola tambang dibatalkan.
Walau batal, pemerintah bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi.
Penunjukan perusahaan sendiri akan dilakukan langsung oleh pemerintah. Nantinya, badan usaha tersebut ditugaskan untuk membantu mengelola tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan.
Dengan demikian, pemerintah menekankan bahwa pihak kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat.
Discussion about this post