Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta sekaligus Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengaku telah memberikan berkas Peraturan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Namun, katanya, Jokowi tidak menandatanganinya.
Hal itu disampaikan Pramono saat menyampaikan pidato pada acara peluncuran buku Jakarta Rise #20, di Balai Kota, Kamis (6/3/3035).
Awalnya, Pramono menjelaskan bahwa dirinya juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa Jakarta tetap merupakan ibu kota negara.
“Saya juga bersyukur karena saya termasuk ikut menyusun UU no 2 tahun 2024 sehingga saya tau apa yang menjadi isi semangat dari UU itu. Pertanyaannya adalah apakah Jakarta sekarang sudah tidak lagi menjadi ibu kota dengan UU ini? Ternyata tidak. Karena perpresnya belum di tandatangani,” kata Pramono.
Politisi PDI Perjuangan ini lalu mengatakan bahwa sebelumnya dirinya dan mantan Menteri Sekertaris Negara, Pratikno telah memberikan berkas Perpres Pemindahan Ibu Kota kepada Jokowi,” tak ditantatangani.
Akhirnya, kata dia, mereka menyimpan berkas tersebut untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Pada waktu terakhir saya dan pak Pratik sudah menyiapkan Perpresnya, saya sudah sahkan, kan bapak juga tau perpreskan pasti melewati saya. Kemudian naik ke Pak Jokowi harapannya untuk menandatangani, pindah. Ternyata gak ditanda tangani. Tapi diujung kita persiapkan di pemerintah baru, ternyata sampai hari ini juga belum di tandatangani. Artinya Jakarta defacto masih menjadi ibu kota negara,” ucapnya.
“Maka untuk itu apa yang harus di capai dengan Jakarta menjadi kota global maka salah satu hal yabg paling mendasar, jakarta tetap menjadi episentrum ekonomi nasional, jakarta menjadi kota global. Kalau nanti ibu kota negara sudaj sepenuhnya pindah ke IKN maka Jakarta akan menjadi ibu kota Asean,” tambah Pramono.
Discussion about this post