Suaranusantara.com- Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menyebut aksi pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dilakukan di beberapa hotel berbeda.
Chairul menyebut, hal itu terungkap saat sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) AKBP Fajar di Mabes Polri.
“Sepanjang pemeriksaan dari pagi sampai menjelang sore ini, satu kami melihat suatu konstruksi peristiwa yang berkembang, misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel,” kata Chairul Anam saat diwawancarai di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/03/2025).
Menurutnya, jumlah hotel yang digunakan oleh AKBP Fajar untuk melakukan aksi bejatnya lebih dari satu.
“Kalau yang sudah didengar itu jumlahnya satu, itu ternyata lebih dari satu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Chairul mengaku, yakin AKBP Fajar bakal di pecat dari kepolisian dengan tidak hormat (PTDH).
“Jadi itu yang meyakinkan kami yang di Kompolnas, ujungnya nanti pemecatan dengan tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 4 orang korban, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Selain melecehkan korbannya, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya ke situs gelap (Darkweb).
Akibat perbuatannya, AKBP Fajar terancam Pasal berlapis mulai dari pelanggaran etik hingga pidana.
Dalam kode etik Polri, AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Sementara itu untuk kasus pidana, AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Discussion about this post