Suaranusantara.com – Sebanyak 169 pengurus dan penghuni rumah susun atau apartemen menyambut baik tawaran baru PAM Jaya dalam menerapkan tarif air bagi para penghuni.
Hal itu disampaikan oleh Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza.
Dia mengatakan, PAM Jaya menawarkan kepada pengelola agar dapat menghitung pemakaian masing-masing unit hunian.
“Kami memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda, sehingga penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil,” ujar Gatra Vaganza dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
“Sehingga pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola. Nantinya, mekanisme penagihan langsung ke pelanggan melalui meter induk dengan pemakaian hunian berdasarkan data dari pengurus,” tambahnya.
Meski demikian, Gatra menegaskan bahwa, penagihan pemakaian air penghuni apartemen akan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi metode penghitungannya yang akan dilakukan berbeda.
Dia lantas berharap, metode baru ini dapat memberikan keadilan bagisl seluruh penghuni.
“Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air,” ucapnya.
Sementara, perwakilan dari pengelola Apartemen di Kawasan Jakarta Utara, Pramono mengaku sepakat dengan tawaran baru PAM Jaya itu.
“Terima kasih kepada pam jaya, dengan adanya sosialisasi ini tentunya ini merupakan jawaban dari rekan-rekan apartemen, karena otomatis untuk apartemen akan tagihannya akan berbeda karna kami meteran besar sedangkan untuk meteran di setiap masing-masing penghuni, pasti tagihannya akan beda dan tentunya akan menjadi solusi para penghuni,” kata Pramono.
Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta mengkritisi penyesuaian tarif air di Jakarta yang diterapkan mulai Januari 2025 kemarin.
Pasalnya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik padahal fungsi dan peruntukannya sama dengan hunian lainnya, bukan sebagi kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.
Discussion about this post