Suaranusantara.com – Masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang kini tengah dibentuk oleh desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Hal tersebut tercantum di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025.
Inpres ditujukan kepada 13 Menteri salah satunya Menteri Sosial, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
“Kepada Menteri Sosial untuk mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi poin ke-7 Inpres tersebut.
Ditanya mengenai hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, Eka Darmana Putra, mengaku belum mendapatkan informasi yang tertuang dalam Inpres.
“Belum, saya belum menerima pemberitahuan/informasi dari pihak Kemensos terkait hal tersebut. Nanti kami cari infonya,” kata Eka, di Rangkasbitung, Kamis (15/5/2025).
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak Imam Suangsa menyebut, dari 345 desa dan kelurahan, sekitar 30 desa yang telah menyelenggarakan Musdes pembentukan koperasi.
“Bagi desa yang sudah menyelenggarakan Musdesus diminta segera mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya agar dilakukan verifikasi oleh kami,” kata Imam.
Imam menjelaskan, gasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
“Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” ungkapnya.
Imam menyampaikan, penyelesaian akta notaris koperasi pada 345 desa dan kelurahan di Lebak diharapkan selesai pada akhir Juni 2025.
“Karena tanggal 12 Juli 2025, se Indonesia harus sudah launching Koperasi dengan notarisnya,” katanya.
Discussion about this post