Suaranusantara.com – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan hotel bintang 4 dan bintang 5 di Jakarta agar bernuansa adat budaya Betawi.
Kewajiban itu telah diatur melalui instruksi gubernur.
“Saya sudah membuat surat keputusan instruksi gubernur, meminta kepada semua hotel-hotel baik bintang 4, bintang 5, selama 2 bulan dalam 1 tahun, betul-betul harus hotelnya bernuansa betawi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat ditemui di Stadion Lapangan Cendrawasih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Pramono menambahkan, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk terus melestarikan budaya Betawi di Jakarta.
Tak hanya dekorasi, karyawan-karyawan di hotel pun diminta menggunakan pakaian khas Betawi ketika bekerja.
Bahkan, Pramono meminta hotel tersebut menyajikan makanan khas Betawi.
Pramono lalu mencontohkan salah satu hotel di Jakarta yang sudah menerapkan nuansa Betawi, yakni Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Kalau ingin tahu, sekarang yang sudah sedang melaksanakan itu adalah Hotel Borobudur. Sehingga, dengan demikian ini bagian dari Pemerintah Jakarta melaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024,” ucap Pramono.
Sebelumnya, Pramono menekankan soal pelestarian budaya Betawi dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 498 DKI Jakarta pada Minggu (22/6/2025). Menurutnya, hal itu adalah wujud keberpihakan Pemprov Jakarta terhadap budaya Betawi.


















Discussion about this post