Suaranusantara.com – Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu mengatakan bahwa daerahnya tidak diwajibkan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025, khususnya untuk kategori R2, R3, dan R4.
Hal itu disampaikan Eliyunus usai konsultasi bersama Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PAN-RB di Kantor Kementerian PAN-RB, Rabu (20/8/2025).
Menurut hasil pertemuan tersebut, proses perekrutan P3K sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Kabupaten atau kota yang memiliki kapasitas fiskal memadai dipersilakan mengajukan formasi.
Namun, tambah dia, bagi daerah yang masih terbebani keterbatasan anggaran, seperti Nias Barat, maka perekrutan tidak menjadi kewajiban.
“Namun tadi kita telah mendengar bersama bahwa ditegaskan bahwa perekrutan dan pengusulan P3K paru-waktu untuk 2025 ini yang masuk kategori R2, R3 dan R4 itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bagi daerah yang siap dan mampu untuk membiayai belanja pegawai untuk R2, R3 dan R4 itu silakan direkrut,” kata Eliyunus kepada Suaranusantara.com di Jakarta Selatan.
“Tapi bagi daerah seperti Nias Barat yang tidak mampu, ya keuangan daerahnya atau tekanan fiskal kita cukup tinggi ya itu tidak wajib untuk melakukan perekrutan karena nanti setelah direkrut dari mana sumber gajinya karena daerah tidak mampu untuk membiayai,” tambah dia.
Ia menambahkan, tekanan fiskal yang tinggi membuat Nias Barat sulit untuk menambah belanja pegawai. Karena itu, keputusan untuk tidak melakukan rekrutmen dianggap sebagai langkah realistis agar APBD tetap terkendali.
Hasil konsultasi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi Pemkab Nias Barat untuk menentukan kebijakan kepegawaian ke depan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.


















Discussion about this post