Suaranusantara.com – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menyoroti pembangunan sebuah bangunan berlantai enam di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, yang tetap berjalan meski telah disegel karena melanggar izin.
Ia menilai pemerintah harus segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Ali mengatakan, ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Pertama, menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Pemerintah dalam hal ini Pemprov dan Pemkot Jakarta Pusat harus tegas menegakkan aturan yang berlaku. Jangan sampai kalah dengan kontraktor yang tidak mau mengikuti aturan,” tegas Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Ia juga menyesalkan sikap pejabat Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat yang dinilai tidak memberikan jawaban tegas soal sanksi terhadap bangunan bermasalah tersebut.
“Warga sudah jelas menolak pembangunan yang menyalahi aturan. Jika pemerintah tidak segera bertindak, saya khawatir akan muncul konflik horizontal antara warga dan pekerja bangunan,” ujarnya.
Diketahui, bangunan berlantai enam di Jalan PHB Petojo Selatan RT 15 RW 05, Petojo Utara, Jakarta Pusat, telah disegel karena melanggar ketentuan ketinggian bangunan di kawasan pemukiman yang maksimal hanya empat lantai.
Pantauan di lokasi menunjukkan, meski sudah disegel, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.
Ali mendesak agar Pemkot Jakarta Pusat segera menghentikan kegiatan pembangunan tersebut dan menindak pihak yang terlibat.


















Discussion about this post