
Nias Utara – Suara Nusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) Fungsional kepada Kepala Sekolah / Calon Kepala Sekolah Dasar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, di Hotel Carlita Kota Gunung Sitoli, Senin 17/7/17.
Pelatihan tersebut berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 17 – 27 Juli 2017 mendatang dan telah dibuka secara resmi oleh Plt. Sekda Nias Utara Jhonny Efendi, SH.MAP.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Fatolosa Lase, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara adalah berdasarkan SK Bupati tentang pembentukkan panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemkab Nias Utara tahun anggaran 2017 Nomor: 892.3/116/BKD/2017, dengan peserta berasal dari Pemkab Nisut sejumlah 40 (empat puluh) orang. Adapun tujuan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap seorang Kepala Sekolah Dasar, dengan menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dibidang pendidikan.
Sementara Arahan Bupati Nias Utara yang dibacakan oleh Plt. Sekda Jhonny Efendi, SH.MAP mengatakan, Pendidikan memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal dengan tidak terbatas memberikan pengetahuan dan keahlian kepada tiap individu untuk dapat bekerja sebagai agen perubahan ekonomi yang baik bagi masyarakat. “Kedepan Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar sebagai pimpinan tertinggi dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah memahami standar minimal prosedur tugas pokok Kepala Sekolah yaitu Kepala sekolah Sebagai Pendidik (edukator), manajer, administrator, supervisor (penyelia), leader (pemimpin), inovator, dan motivator” harap Sekda.
Pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut dengan Narasumber dari Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Dr. Solistis P. O Dakhi,SH, M.Hum Widyaiswara.
Turut hadiri Asisten III Sekda Sehati Zai,SE, Plt. Kepada Badan kepegawaian Daerah Fatolosa Lase,MM, Plt. Kepala Satpol Mansurman Waruwu,MM, Kabag Humas dan keprotokolan Setda Nias Utara Yuniaro Zega,S.Pd, Camat Sitoluori Yuliaro Zai,A.Md, PNS/ASN dan seluruh peserta Diklat.
Penulis : Candra Naz