Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 senilai Rp5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 diusulkan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Penetapan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya.


















Discussion about this post