Nias Selatan-SuaraNusantara
Pada pelaksanaan Rapat Paripurna Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Nias Selatan pada 30 Agustus 2017 lalu, ditemukan perbedaan pagu dana APBD Nias Selatan tahun 2016.
Hasil temuan itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Nias Selatan Ikhtiar Telaumbanua. Pada nota penyampaiannya, terdapat perbedaan pagu dana pada Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Pada realisasinya tidak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Nias Selatan, melainkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 08_27 tahun 2016 tentang perubahan Bupati atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 08_01 tahun 2016 tentang Ppenjabaran APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
“Seharusnya yang dilaksanakan itu Perda Nomor 1 Tahun 2016 atau Perbup Nomor 08_01 Tahun 2016 artinya harus mempedomani peraturan tersebut, bukan Perubahan Perbup Nomor 08_27 Tahun 2016. Karena yang dapat melakukan kegiatan Perubahan Perbup Nomor 08_27 Tahun 2016 itu adalah Gubernur bukan Bupati,” jelas Ikhtiar Kepada SuaraNusantara, Rabu (13/9/2017) di kediamannya.
Salah satu contoh perubahan pagu dana di Sekretariat Daerah anggaranya tertuang Rp 30.617.923.833 Pada Perda Perda Nomor 1 Tahun 2016 atau Perbup Nomor 08_01 Tahun 2016.
Pada realisasinya sesuai perubahan Perbup Nomor 08_27 Tahun 2016 yakni Rp 29.961.759.820. Atas perubahan tersebut, terdapat selisih pagu dana sebesar Rp 656.164.013
Di beberapa dinas atau SKPD lainya juga terdapat perbedaan pagu dana seperti Dinas Pendidikan, BKD, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol Sekretariat DPRD dan beberapa SKPD lainnya.
Namun atas perbedaan pagu dana APBD tahun 2016 tersebut, Ikhtiar Telaumbanua yang juga Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PKPI mempertanyakan pengesahan Ranperda APBD 2016 menjadi Perda (Peraturan Daerah) tahun 2016.
“Timbul pertanyaan, ada apa Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD lainnya sehingga menyetujui pengesahan Ranperda APBD tahun 2016 menjadi Perda tahun 2016?” tanyanya
Penulis: Wilson Loi