
Nias Selatan-SuaraNusantara
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tunjangan Insentif di Dinas Kesehatan Nias Selatan Sumatera Utara tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 1,2 Miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menghentikan sementara waktu per tanggal 30 September 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Nias Selatan Puryaman Harefa SH kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).
“Untuk kasus (insentif) ini kita hentikan/tutup sementara waktu”. Ungkap Puryaman Harefa
Puryaman menjelaskan penutupan kasus dana tunjangan insentif ini dinilai karena tidak terdapatnya alat bukti atau tidak terdapatnya tindak pidana didalamnya.
“Karena pada kasus insentif ini kita tidak temukan tindak pidana didalamnya”. Jelasnya
Berbanding dengan kasus pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan beberapa waktu lalu, Puryaman mengatakan pada kasus DPRD terdapat niat untuk melakukan kejahatan sementara pada kasus dana tunjangan insentif tidak ada.
“Bedalah. Pada kasus pakaian dinas DPRD itu kan adanya niat untuk mau melakukan kejahatan dengan meng-uangkan pakaian tersebut. Sementara untuk kasus insentif ini dia langsung menyalurkanya lewat rekening kepada si penerima”. Ucap Puryaman
Sehingga Puryaman Harefa menegaskan bahwa kasus dana tunjangan insentif ini tidak bisa ditetapkan tersangkanya. Namun kasus ini bisa berlanjut sewaktu-waktu.
“Tidak bisa kita tetapkan tersangkanya karena seperti yang saya sampaikan tadi kita tidak temukan tindak pidanya. Namun sesuai UU Tipikor dapat berjalan sewaktu-waktu”. Tegasnya
Munculnya kasus dana tunjangan insentif ini karena adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) beberapa waktu lalu.
Selain itu adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang baru yakni Perbup 08_07 tahun 2017 yang mengatur tentang Tunjangan Kepada Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nias Selatan yang telah disahkan pertanggal 31 Mei 2017.
“Munculnya kasus ini berdasarkan LHP BPK beberapa waktu lalu terdapat kelebihan pembayaran tambahan”. Jelas Puryaman
“Selain itu karena adanya Perbup yang baru (Perbup 08_07 tahun 2016). Dimana pada Perbup (08_07 tahun 2016) itu, dikatakan bahwa Perbup 99 tahun 2015 secara otomatis tidak berlaku lagi”. Ucap Puryaman Harefa
Puryaman Menyebutkan Dana Tunjangan Insentif pada Dinas Kesehatan Nias Selatan telah dikembalikan hampir Rp 1,2 Miliar dan masih ada beberapa lagi yang masih belum mengembalikannya.
“Semua sudah dikembalikan, walaupun masih ada beberapa yang belum mengembalikannya namun kita kasih waktu hingga akhir Desember 2017 ini”. Tukasnya
Penulis: Wilson Loi