Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Kejaksaan Nisel Hentikan Kasus Insentif Dinkes

Suara Nusantara by Suara Nusantara
19 October 2017
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
Sejumlah PNS dan THL Dinas Kesehatan yang dipanggil Kejaksaan Negeri Nias Selatan beberapa waktu lalu (Foto: Wilson Loi)

Sejumlah PNS dan THL Dinas Kesehatan yang dipanggil Kejaksaan Negeri Nias Selatan beberapa waktu lalu (Foto: Wilson Loi)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sejumlah PNS dan THL Dinas Kesehatan yang dipanggil Kejaksaan Negeri Nias Selatan beberapa waktu lalu (Foto: Wilson Loi)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tunjangan Insentif di Dinas Kesehatan Nias Selatan Sumatera Utara tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 1,2 Miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menghentikan sementara waktu per tanggal 30 September 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Nias Selatan Puryaman Harefa SH kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).

BACAJUGA

Sejarah Baru, Prabowo Jadi Presiden Aktif Pertama yang Ngajar Perwira Sesko TNI-Polri 

Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis

“Untuk kasus (insentif) ini kita hentikan/tutup sementara waktu”. Ungkap Puryaman Harefa

Puryaman menjelaskan penutupan kasus dana tunjangan insentif ini dinilai karena tidak terdapatnya alat bukti atau tidak terdapatnya tindak pidana didalamnya.

“Karena pada kasus insentif ini kita tidak temukan tindak pidana didalamnya”. Jelasnya

Berbanding dengan kasus pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan beberapa waktu lalu, Puryaman mengatakan pada kasus DPRD terdapat niat untuk melakukan kejahatan sementara pada kasus dana tunjangan insentif tidak ada.

“Bedalah. Pada kasus pakaian dinas DPRD itu kan adanya niat untuk mau melakukan kejahatan dengan meng-uangkan pakaian tersebut. Sementara untuk kasus insentif ini dia langsung menyalurkanya lewat rekening kepada si penerima”. Ucap Puryaman

Sehingga Puryaman Harefa menegaskan bahwa kasus dana tunjangan insentif ini tidak bisa ditetapkan tersangkanya. Namun kasus ini bisa berlanjut sewaktu-waktu.

“Tidak bisa kita tetapkan tersangkanya karena seperti yang saya sampaikan tadi kita tidak temukan tindak pidanya. Namun sesuai UU Tipikor dapat berjalan sewaktu-waktu”. Tegasnya

Munculnya kasus dana tunjangan insentif ini karena adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) beberapa waktu lalu.

Selain itu adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang baru yakni Perbup 08_07 tahun 2017 yang mengatur tentang Tunjangan Kepada Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nias Selatan yang telah disahkan pertanggal 31 Mei 2017.

“Munculnya kasus ini berdasarkan LHP BPK beberapa waktu lalu terdapat kelebihan pembayaran tambahan”. Jelas Puryaman

“Selain itu karena adanya Perbup yang baru (Perbup 08_07 tahun 2016). Dimana pada Perbup (08_07 tahun 2016) itu, dikatakan bahwa Perbup 99 tahun 2015 secara otomatis tidak berlaku lagi”. Ucap Puryaman Harefa

Puryaman Menyebutkan Dana Tunjangan Insentif pada Dinas Kesehatan Nias Selatan telah dikembalikan hampir Rp 1,2 Miliar dan masih ada beberapa lagi yang masih belum mengembalikannya.

“Semua sudah dikembalikan, walaupun masih ada beberapa yang belum mengembalikannya namun kita kasih waktu hingga akhir Desember 2017 ini”. Tukasnya

Penulis: Wilson Loi

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, DPRD DKI Desak Pemprov Kembalikan Keamanan

by SNC 7
24 May 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta...

Dividen BUMD Lebak Niaga Ditetapkan pada RAPBD 2027
Daerah

Dividen BUMD Lebak Niaga Ditetapkan pada RAPBD 2027

by Defa
24 May 2026

SuaraNusantara.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, akan memberikan target...

DPRD DKI Nilai Pemprov Belum Serius Tangani Kesehatan Mental Warga Ibu Kota

19 May 2026

Program KEJAR 2026 Tuai Respons Positif, Pelajar Akui Kini Lebih Paham Atur Uang

19 May 2026

Pemprov DKI Genjot Integrasi CCTV, Capai 24 Ribu Titik pada 2027

18 May 2026

Pemprov DKI Perkuat Sistem Keamanan dan Lalu Lintas Lewat Integrasi CCTV

18 May 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Lestari Moerdijat: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi
Nasional

Lestari Moerdijat: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

by Drt
25 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa literasi digital dan literasi Artificial IntelIegence (AI) bagi...

Pelayanan Haji di Makkah Dinilai Baik, Tapi Rasa Makanan Jadi Keluhan

25 May 2026

Majelis Etik Ombudsman Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto

25 May 2026
Ilustrasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung ditantang untuk batasi jam operasional mal (Instagram @insidesurabaya)

Uji Nyali Pramono, DPRD DKI Jakarta Minta Batasi Operasional Mal Demi Cegah Kemacetan dan Hemat BBM

25 May 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Instagram @pakpurbayafans)

Purbaya Siap Beraksi Demi Penguatan Rupiah Balik ke Rp 15.000

25 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com