
Medan – SuaraNusantara
Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan PKPI, JR Saragih mengungkapkan bahwa dalam memenuhi persyaratan adminstrasi saat pendaftaran bakal calon Gubsu/Wagubsu di KPU Sumut, dirinya menyerahkan ijazah terakhir S3/Doktor.
Hal itu diungkapkan JR Saragih dalam surat gugatan sengketa pemilu yang diajukan kepada Bawaslu Sumut melalui kuasa hukum Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, Liberty Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang dan Qodirun.
Menurut salah seorang kuasa hukumnya, Jonni Silitonga, dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 Pasal 45 (1) dan ayat (2) huruf d angka 1 ditentukan: Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c.
“Terkait itu klien kami telah menyerahkan kepada pihak tergugat (KPU) adalah ijazah terakhir S3/Doktor. Berdasarkan itu, klien kami sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon gubernur Sumut oleh tergugat,” kata Jonni Silitonga, beberapa saat lalu.
Terhadap surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang dijadikan sebagai alat untuk tidak menetapkan JR Saragih sebagai calon Gubsu, hal ini tidak memenuhi persyaratan karena bukanlah merupakan dokumen administrasi, kata Jonni Siltonga.
Penulis: Ingot Simangunsong

















