
Medan – SuaraNusantara
Bawaslu Sumut melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut yang digelar di ruang musyawarah kantor Bawaslu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Bawaslu RI Dr Wirawan Chandra SH, ahli hukum administrasi negara, Rabu (28/2/2018).
Witawan Chandra mengungkapkan, terkait pendidikan terendah SMA, dalam hukum administrasi negara, ini kriteria personal. “Jadi cukup menunjukkan ijazah asli untuk mengklarifikasi fotocopy ijazah,” katanya.
Ketika anggota majelis Syafrida R Rasahan menanyakan jika ada dua surat yang berbeda dari instansi yang sama dalam menetapkan satu masalah, surat yang manakah yang seharusnya dipakai dalam tahapan verifikasi berita acara oleh penyelenggara Pilgubsu 2018, khusus legalisasi ijazah SMA JR Saragih.
“Dua surat tersebut, yang satu dikeluarkan kepala dinas dan yang satu lagi dikeluarkan sekretaris dinas. Menurut saksi ahli, surat yang mana yang dapat dijadikan sebagai alat verifikasi,” kata Syafrida Rasahan.
Wirawan Chandra menegaskan, seharusnya yang dapat dijadikan pegangan adalah surat yang dikeluarkan dan ditandatangani kepala dinas.
“Sesuai peraturan dan undang-undang, pimpinan tertinggi di lembaga berwenang yang berhak menandatangani,” kata Wirawan Chandra.
Penulis : ingot simangunsong