Medan – SuaraNusantara
Bawaslu Sumut melalui sidang gugatan sengketa Pilgubsu 2018 yang digelar di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, memutuskan mengabulkan gugatan JR Saragih – Ance Selian dengan memerintahkan KPU Sumut untuk memasukkan pasangan JR Saragih – Ance Selian sebagai peserta Pilgubsu 2018.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung kepada suaranusantara.com, usai sidang pembacaan putusan gugatan, Sabtu (3/3/2018).
“KPU Sumut diperintahkan untuk menetapkan JR Saragih – Ance Selian sebagai peserta Pilgubsu 2018. Dan kita diberi kesempatan dalam tujuh hari memperbaiki legalisasi ijazah,” katanya.
Kemenangan ini disambut seribuan massa pendukung JR dengan yel-yel serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Penulis : ingot simangunsong