Tak berfungsinya peraturan daerah diniyah membuat perda tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Honor yang tidak layak pun masih diterima oleh guru-guru di Madrasah Diniyah. Perda Diniyah dianggap tidak menjadi payung hukum untuk melindungi kesejahteraan guru madrasah.
Menanggapi hal itu, H. Dedi Mahfudin, Kepala Kementrian Agama Kota Tangerang mendesak pemeritah Kota Tangerang untuk segera menerbitkan peraturan walikota untuk menyelaraskan perda diniyah yang hampir dua tahun mati suri.
“sudah hampir dua tahun ini perwalnya tidak juga kunjung jadi padahal banyak referensi yang bisa dijadikan untuk pembuatan perwal itu tapi kenapa sudah hampir dua tahun ini tidak ada kabar berita padahal draftnya saya dan FKDT sudah mengajukannya tapi tidak pernah diterima,” ujarnya.
Ia menyakini dengan terbitnya peraturan walikota yang mengatur tentang pelaksanaan perda tersebut diyakini dapat meningkatkan gairah madrasah diniyah yang mati suri tersebut. Pasalnya, pendidikan agama yang ada pada madrasah diniyah selaras dengan motto Tangerang yang berakhlakul Karimah.
“Madrasah diniyah itu mempunyai visi dan misi yang jelas yakni mencetak anak – anak yang berkualitas yang memahami ilmu agama,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pemangku kebijakan untuk mempersatukan persepsi untuk mendukung pendidikan madrasah yang ada dikota tangerang ini baik MI, MTs, MA ataupun madrasah diniyah.
“Tidak usah dianggap susah, itu ada turunan dari undang undang sisdiknas itu PP 55 Tahun 2007 yang menyebut ada madrasah diniyah, ada majelis taklim dan itu merupakan keharusan bagi walikota untuk memastikan jalannya pendidikan keagamaan,” ujarnya.
ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Kota Tangerang untuk sesegera mungkin menerbitkan peraturan walikota yang menyelaraskan perda diniyah tersebut.
“nah sekarang kalau pemkot masih bicara tidak ada payung hukumnya sudah tidak lagi masuk akal, itu ada PP 55 tahun 2017, sudah pakai itu saja yang dijadikan acuan sebagai landasan hukumnya,” tandasnya. (akim/nji)

















