Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengakui adanya kelalaian anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Jum’at (29/6/2018).
“Ini memang kelalaian petugas kami dilapangan, ini menjadi bahan evaluasi kami di lapangan,” ujarnya.
Ali juga mengatakan, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada sekira 31.000 petugas KPPS di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Ia pun menyesalkan adanya petugas yang masih tidak paham dengan proses penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
“Sesungguhnya proses bimtek sudah kami lakukan berjenjang baik ditingkatkan PPK, PPS dan KPPS sendiri, hanya memang ini diluar dugaan kami, kami sudah melakukan bimbingan teknis yang begitu berjenjang tapi ternyata masih ada penyelenggara kami yang tidak paham dengan proses penyelenggaraan pemungutan suara,” ujarnya.
Meski begitu, Ali mengaku ini merupakan bagian kecil dari puluhan ribu petugas KPPS yang menjalankan tugasnya dengan baik. Pihaknya pun telah menonaktifkan petugas KPPS yang ada bertugas saat itu.
“Tapi kami pikir ini bagian kecil ya, karena petugas kami di KPPS hampir sekitar 31.000, tapi ini jadi bahan evaluasi, sesuai rekomendasi panwas saat ini KPPS tersebut sudah kami nonaktifkan dan mengangkat petugas KPPS yang baru,” tukasnya. (yogi/nji)

















