Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Mas’ud yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2018 lalu.
Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka pada kasus gratifikasi PTSL di wilayah Paninggilan.
Kajari Tangerang melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus), Teuku Azhari mengatakan kali ini pihaknya melakukan penahanan terhadap Mas’ud setelah melalui tahapan- tahapan.
Pasalnya, pihaknya menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan dengan cara pungli oleh lurah tersebut.
“Sesuai janji kita bahwa kita telah melakukan pengamanan terhadap orang yang di duga melakukan pungutan liar atas pembuatan sertifikat yang merupakan program pemerintah ini,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).
Menurut Azhari, penahanan terhadap Mas’ud akan dilakukan 20 hari kedepan. Teuku mengaku penahanan terhadap lurah ini dilakukan di salah satu rutan yang ada di Serang.
“Jadi pada hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap sodara Mas’ud untuk 20 hari kedepan yang terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 4 November 2018. Kita melakukan penahanan di Rutan Serang untuk lebih mudah saat melimpahkan berkas dan mempermudah koordinasi,” papar dia.
Selain itu dalam waktu dekat ini, lanjut dia, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya kali ini Mas’ud dijerat dengan perkara gratifikasi atas pungli yang ia lakukan.
“Dalam waktu ga lama akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor. Dia bisa di ancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, Ini perkara gratifikasi karena adanya pungutan liar yang seharusnya ini gratis,” tuturnya.
Dalam perkara ini Teuku menyebut uang yang diduga dipungut pada program PTSL untuk Kelurahan Paninggilan sendiri mencapai Rp. 800 juta.
“Kurang lebih sekitar 800 juta yang di terima (Mas’ud). Ini masih dugaan kita hingga nanti diputuskan Pengadilan, barbuk yang di amankan dokumen dan ada sejumlah uang kurang lebih, Rp. 90 juta termasuk uang yang sudah dikembalikan sodara Mas’ud. Itu kita sita,” tandasnya. (aul/nji)

















