Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang menangkap REH (22) salah satu pelaku pembunuhan sopir taksi online di Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Pelaku REH ditangkap pada, Senin (12/11/2018) REH yang ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelaku adalah tersangka kedua dalam kasus pembunuhan terhadap Jap Son Tauw (68), seorang sopir taksi online.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang.
“Para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul, Senin (12/11/2018).
Sabilul menambahkan, semua tersangka adalah tersangka utama. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.
“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” terangnya.
Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi.
Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujarnya.
Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi.
“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” tukasnya. (aul/nji)

















