Kota Tangerang – Penggunaan plastik di seluruh wilayah Tangsel secara resmi mulai dibatasi peredarannya oleh pemerintah Kota Tangsel. Itu dilakukan untuk menekan peredaran sampah plastik di wilayah Tangsel yang memadari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam surat instruksinya yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2019 mengatakan, pihak Pemkot Tangsel telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh OPD untuk berhenti mempergunakan peralatan berbentuk plastik.
Adapun dasar pembatasan tersebut beradasarkan instruksi Walikota Tangsel Nomor 660.2/143/DLH Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan Pemkot Tangsel.
Selain itu, sambung Airin, pembatasan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tanggga dan Perda Tangsel nomor 3 tahun pengelolaan
sampah.
“Kapada Sekda, Staf Ahli, asisten seketariat daerah, kepala OPD, camat dan lurah untuk mengurangi penggunaan kemasan, kantong, botol, sedotan, dan gelas berbahan plastik sekali pakai pada kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, bazar pemaran dan kegiatan sejenisnya di gedung maupun di hotel,” ucapnya Kamis (17/1/2019).
Agar instruksi tersebut sampai ke masyarakat, pihaknya meminta seluruh OPD melakukan sosialisasi kepada selurh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Tangsel.
“Menerapkan penggunaan tempat minum isi ulang bagi pegawai dan menyediakan dispenser air minum dan gelas disetiap pertemuan maupun ruang rapat , “ imbuhnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada kepala OPD untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan plastik di wilayah kerjanya.
“(Pimpinan OPD,red), melakukan pengawasan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada pegawai di lingkungan kerja masing – masing dan melaksanakan instruksi Walikota ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (ger/nji)


















Discussion about this post