Pandeglang – Ribuan penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2018, tidak juga melaporkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Padahal Pemkab sudah menyurati setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Verifikator, untuk menyerahkan pada tanggal 22 Februari lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, baru beberapa penerima hibah yang taat aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan penerima hibah dari Pemkab Pandeglang tahun 2018, terbagi atas 16 klasifikasi. Misalnya saja kategori MDTA, yang dialokasikan bagi 867 penerima dengan jumlah dana hibah sebesar Rp5,9 miliar. Kemudian BOP PAUD senilai Rp10,5 miliar.
Lalu bantuan hibah untuk 130 lembaga keagamaan senilai Rp1,16 miliar. Termasuk hibah untuk lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia, LPTQ, FKUB, Koni, PMI, dan Pepabri. Jika ditotal, dana hibah yang dikucurkan Pemkab mencapai Rp26,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Pandeglang, Olis Solihin mengakui bahwa pihaknya belum menyerahkan LPJ hibah MDTA dan PAUD. Namun Olis beralasan, hal akan segera diselesaikan dalam waktu dengan. Mengingat Dindikbud hanya tinggal menunggu laporan beberapa penerima hibah saja.
“Hanya beberapa kecamatan saja yang belum melaporkan. Kami sudah meminta diselesaikan secepatnya. Kalau tidak salah ada tiga kecamatan lagi,” ujar Olis.
Adapun perihal keterlambatan penyerahan LPJ, Olis berdalih bahwa proses pencairan yang dilakukan di ujung tahun, menjadi kendala. Apalagi para guru disibukkan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sehingga tidak cukup waktu menyelesaikan LPJ.
“Satu sisi pencairan yang diujung tahun juga menjadi kendala. Tugas mereka kan mengajar, tapi kalau harus membuat laporan itu mungkin tidak secepat seperti di OPD,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, penerima yang melaporkan LPJ dana sebagian besar dari bagian Kesra sebagai OPD Verifikator.
“Kemarin yang nambah banyak dari Kesra, hibah untuk sarana keagamaan seperti Ponpes, Majelis Ta’lim, Masjid, dan Mushola. Sebelumnya sudah ada dari MUI, FKUB, dan LPTQ,” kata Ramadani. (aep/nji)


















Discussion about this post