Kabupaten Tangerang – Kasubdit Pengelola Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Yout Savithri meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membuat aplikasi sistem rujukan terpadu (Sisrute). Hal tersebut lantaran pembuatan aplikasi Sisrute merupakan kewajiban yang telah diedarkan surat edarannya.
“Jadi ini yang harus di Perhatikan, kami sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia bahwa Sisrute itu sifatnya wajib,” ujarnya.
Meski sudah memiliki Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), pemerintah Kabupaten Tangerang tetap wajib memiliki aplikasi Sisrute.
” Meski sudah punya SPGDT, tetap wajib memiliki Sisrute, karena dengan Sisrute itu komunikasi terjadi dua arah, bukan hanya ketersediaan tempat tidur tapi juga komunikasi antar rumah sakit hingga dokter,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Corah Usman mengatakan, pihaknya memang belum memiliki aplikasi Sisrute, namun selama ini program SPGDT berjalan dengan baik.
“Kita memang belum punya Sisrute, tapi sudah punya SPGDT, dan itu berjalan dengan baik. Masyarakat hanya tinggal telpon 119 dan nanti akan bisa dikirim ambulans beserta alat bantu penanganan pertama kerumah warga,” tandasnya. (don/aul)


















Discussion about this post