Kabupaten Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengimbau peserta Pemilu tidak berkampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang 14-16 April 2019. Pasalnya, kampanye di medsos saat masa tenang merupakan pelanggaran Pemilu.
Untuk memantau, Bawaslu telah menyiapkan tim khusus.
“Kami ada petugas yang khusus memantau medsos. Kalau di masyarakat, ada pengawasan partisipatif dari masyarakat, lembaga atau elemen masyatakat lain yang punya ikatan dengan Bawaslu dan siap membantu ketika terjadi pelanggaran,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (29/3/2019)
Dia menegaskan segala macam bentuk kampanye amat sangat dilarang saat masa tenag. Apabila ada peserta Pemilu yang melanggar ketentuan, tentunya sanksi tegas bahkan pidana bisa dikenakan.
“Kalau itu terjadi, terkena ancaman pada Pasal 523 ayat 2, di mana setiap peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 ayat 2, di pidana dengan penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta,” paparnya.(don/and)
Discussion about this post