Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bergerak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Penertiban APK karena tahapan Pemilu memasuki masa tenang.
“Spanduk, stiker dan bendera milik peserta Pemilu yang kita tertibkan. Kebanyakan yang ditertibkan itu bendera, kalau baliho atau APK yang besar pagi baru kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Minggu (14/4/2019).
Di hari pertama masa tenang, penertiban melibatkan Satpol PP, Dishub dan aparat kepolisian menyasar APK di Jalan M. Yamin, Benteng Betawi, Sudirman dan MH. Thamrin. Tak kurang ribuan APK ditertibkan.
“Yang jelas selama masa tenang harus steril dari APK,” ucapnya.
Kata Agus, penertiban APK juga menjadi kewajiban peserta Pemilu.
“Sebenarnya ini kewajiban dari peserta Pemilu juga. Di mana tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa peserta Pemilu juga punya kewajiban dan harus menertibkan APKnya sendiri di masa tenang,” jelas Agus.
Agus juga mengingatkan, di masa tenang peserta Pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas sosialisasi, kampanye dan lainnya.
“Baik itu secara langsung atau tidak langsung seperti halnya iklan di media massa mau cetak, elektronik dan online tidak diperbolehkan. Termasuk di media sosial tidak diperbolehkan,” terangnya.
“Sanksi akan diberikan kepada peserta Pemilu jika tidak mentaati peraturan, dan kami harap di masa tenang tidak ternodai dengan persoalan yang mempengaruhi konstituen dan lainnya,” papar Agus.(ahmad/and)


















Discussion about this post