Kabupaten Pandeglang – Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 digelar KPU Kabupaten Pandeglang, di CAS Waterpark, Cikole, Kamis (2/5/2019).
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres dan Pileg diperkirakan akan memakan waktu tiga hari.
Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap, proses rekapitulasi berjalan baik dan hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Semoga seluruh masyarakat Pandeglang bisa menerima hasil keputusan KPU,” kata bupati berparas cantik yang merupakan kader Partai Demokrat ini.
Menurut Irna, apresiasi patut diberikan kepada petugas penyelenggara Pemilu yang sudah berusaha mewujudkan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan dengan beban kerja yang berat.
“Apresiasi kepada penyelenggara Pemilu setiap jejang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai menuturkan, rapat pleno hanya membacakan formulir DA 1 yang akan dituangkan dalam DB 1. Artinya, PPK bukan membacakan formulir C1 plano.
“Pembacaan formulir DA 1 diawali dari rekap suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten,” kata Sujai saat membuka rapat pleno.
Rekapitulasi membuka kesempatan bagi saksi atau tim pemenangan mengajukan keberatan bila melihat adanya hasil suara yang keliru.
“Namun penyampaian sanggahan itu diperbolehkan setelah petugas selesai membacakan rekapitulasi kecamatan. Selain itu, penyanggah juga wajib menyertakan bukti valid hasil pemantauannya,” jelasnya.
“Bila ditemukan angka yang salah, maka nanti akan dikroscek. Bila masih tidak diterima, KPU akan meminta pandangan dari Bawaslu,” jelas Sujai.(aep/and)
Discussion about this post