Kabupaten Lebak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kabupaten Lebak sebagai piloting atau percontohan pencegahan korupsi di sektor desa melalui platform Jaga.
Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko mengatakan, ada beberapa alasan lembaga antirasuah menunjuk kabupaten berstatus daerah tertinggal ini menjadi percontohan.
“Pertama, asosiasi aparatur desanya bagus, dan kedua komunitas-komunitas di Lebak aktif dan sudah banyak yang berkomunikasi dengan KPK,” ujar Sujanarko, di Gedung LPMP Banten, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Selasa (18/6/2019).
“Bahkan ada testimoni dari Satgas Kemendes bahwa hanya ada dua pengaduan di desa dan itu minor. Jadi, pengelolaan dana desa di Lebak relatif tidak ada masalah,” tambahnya.
Menurutnya, model penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa akan datang tidak boleh lagi eksklusif, akan tetapi harus inklusif.
“Bahkan mulai dari sisi perencanaan harus melibatkan komunitas. Nah, yang kita dorong itu agar komunitas difasilitasi, lalu undang mereka ketika akan merencanakan sesuatu, dan beri mereka informasi yang cukup, artinya akses informasi,” papar Sujanarko.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyambut baik hal itu. Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk transparansi khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Ini satu keuntungan buat kita agar bisa memanfaatkan platform ini sehingga dana desa punya outcome yang bagus dan impact terhadap pembangunan di desa,” tutur Iti.
Kata dia, komitmen dan keseriusan menjadi sesuatu yang harus dipersiapkan.
“Karena percuma punya aplikasi apapun tanpa komitmen menjalankannya. Artinya bagaiamana dengan aplikasi ini memudahkan kita menginformasikan kepada masyarakat tentang apa yang akan dan sudah dilakukan,” kata Iti.(and)
Di platform Jaga juga terdapat dua fokus area yakni kesehatan dan pendidikan. Solo dipilih menjadi piloting kesehatan, sementara Banjar pada area pendidikan.(and)
Discussion about this post