Kabupaten Tangerang – Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang di ruas Jalan Kabupaten Tangerang bakal digugat Asosiasi Transporter Bogor-Tangerang.
Gugatan akan dilakukan jika tuntutan yang diajukan tak dipenuhi Pemkab Tangerang.
“Kami mohon kebijaksanaan Pak Zaki (Bupati Tangerang-red) agar jam operasional ditambah yang tadinya 7 jam menjadi 12 jam agar kami yang hidupnya ketergantungan dengan tambang dan angkutan tidak merasa dirugikan,” kata Sekjen Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor, Achmad Gozali, Kamis (20/6/2019).
Achmad menuding, kebijakan tersebut berdampak terhadap infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang. Terlebih, terdapat proyek strategis nasional (PSN) yaitu reklamasi.
“Bedasarkan hasil kajian yang telah dibuat Kemenhub dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bahwa kajian tersebut sudah jelas dampak yang timbul akibat Perbup tersebut, dampak sosial ekonomi sangat meluas bahkan dampak infrastruktur pembangunan proyek swasta maupun PSN sangat menghambat,” beber dia.
Bersama pengusaha transporter dan tambang lainnya, Achmad akan terus menuntut keadilan jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi.
“Kita sebagai warga Indonesia akan mencari keadilan yang seadil-adilnya melalui Mahkamah Agung,” tandasnya.(don/and)
Discussion about this post