Sirombu-SuaraNusantara
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat tentang visi dan misi bupati harus diperdakan paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati. Hal itu diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Namun penyusunan RPJMD tersebut harus didukung data yang akurat dari seluruh SKPD yang ada.
Demikian diungkapkan Dr. Yudi Widayanto, S.Si, M.Si, seorang analis kebijakan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, kepada SuaraNusantara, usai menjadi narasumber dalam Forum Focussed Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Barat 2016-2021, yang diselenggarakan di Pantai Sirombu, Kamis (21/7/2016).
“Ketersediaan data dalam Rancangan Awal RPJMD sangat penting. Percuma bicara program tanpa ada data,” kata Yudi.
Namun dia menyayangkan minimnya dukungan data dari beberapa SKPD di Nias Barat. Padahal penyusunan RPJMD tidak terlepas dari peran aktif seluruh SKPD di lingkungan pemerintah daerah, di bawah koordinator Bappeda.
“Saya menyayangkan kerjasama SKPD Nias Barat dalam hal ketersediaan data yang ternyata tidak lengkap,” katanya.
Yudi mencontohkan pentingnya data dalam RPJMD. Misalnya Dinas PU harus punya data berapa panjang jalan yang sudah dibangun dan akan dibangun dalam lima tahun ke depan. “Karena data tersebut akan menjadi acuan baku dan terukur dalam menjalankan roda pemerintahan di Nias Barat,” tegasnya.
FGD menjadi tahap awal penyusunan RPJMD Pemerintah Kabupaten Nias Barat 2016-2021. Seluruh Kepala SKPD hadir dalam acara ini sambil mencocokkan data guna sinkronisasi rencana Pembangunan dari berbagai Sektor. (eze)