SuaraNusantara.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendapat pembekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Al Muktabar bersama 7 Pj Gubernur, sekretaris daerah (Sekda) dan pimpinan DPRD. Pembekalan diberikan untuk mencapai good and clean governance (tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih).
“Kami Penjabat Gubernur Banten dan lainnya, berterima kasih atas pembekalan KPK kepada kami untuk good and clean governance. Kami akan siap melaksanakan mandatory yang menjadi tugas kami,” kata Al Muktabar, Selasa (2/11/2022).
Melalui pendampingan lembaga antirasuah, Al Muktabar berharap pembangunan di Provinsi Banten dapat semakin maju.
Agenda Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Banten terus mendapatkan pendampingan dari KPK dan berdampak terhadap pembangunan di Provinsi Banten.
“Kita juga melakukan langkah-langkah terhadap ASN Pemprov Banten untuk juga melakukan hal yang sama. Menanamkan integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada ASN di Provinsi Banten. Kita juga mengimbau hal yang sama di kabupaten/kota,” ungkap Al Muktabar.
Menurutnya, meski Penjabat Gubernur memiliki kewenangan promosi, mutasi dan rotasi, namun pihaknya ada langkah-langkah yang harus ditempuh.
“Sesuai apa yang menjadi kompetensi aparatur sipil negara. Semua terukur pada koridor peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan Al Muktabar, KPK juga memberikan pembekalan bagaimana keluarga kepala daerah menyikapi dalam melaksanakan tugas yang menjadi mandatory sebagai kepala daerah. Keluarga sebagai basis keseharian yang saling mengingatkan.
“Rambu-rambu itu, saya sebagai Penjabat Gubernur Banten akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) tahun 2022 diikuti oleh 7 Pj Gubernur, Sekda, dan pimpinan DPRD.
Penguatan antikorupsi penyelenggara negara perlu melibatkan peran serta masyarakat untuk menjaga dan menguatkan integritas pejabat negara dalam melaksanakan tugas.(Def)
Discussion about this post