SuaraNusantara – Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel warung remang-remang yang terletak di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Penutupan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat karena dianggap menganggu kenyamanan dan keamanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknha melakukan penutupan setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
“setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya menindaklanjuti, melakukan patroli gabungan disekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan ternyata benar. Diwarung yang dikeluhkan oleh masyarakat itu terdapat penjualan miras dan 4 wanita penghibur, ” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, Jumat (2/12/2022).
Setelah kedapatan melanggar aturan, pihaknya melakukan penindakan tegas denganenutup lokasi tersebutz
“Kita beri tindakan berupa penyegelan, serta memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kami juga mengedukasi terhadap keempat wanita dengan cara persuasif namun humanis,” ungkapnya.
Fahrul rozi mengingatkan masyarakat agar tidak segan untuk melapor kepada petugas. Pasalnya, warung remang-remang tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2018.
“Lapor kan ke kamu Satpol PP, yang menimbulkan ketidaknyamanan dilingkungan masyarakat,” kata Fahrul rozi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar menambahkan, jika kedapatan pelanggaran seperti itu harus segera dilakukan penindakan.
“Dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan sesama warga, antara yang pro dan kontra, maka dari itu, kami segera melakukan tindakan tegas,“ pungkasnya.
Discussion about this post