SuaraNusantara.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi meminta agar DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tangerang menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di Pusat Pemerintahan Kota Tangerangz
Pasalnya di dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, banyak pasal yang menuai kontroversi.
Koordinator Purna Irawan, mengatakan pada KUHP yang disahkan tersebut tidak sesuaj dengan harapan masyarakat.
“Hukum itu tidak selalu tegak, sekali runtuh, disana berdiri disini rubuh. Karena tergantung pada tingkah laku manusia, nah tugas kita tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh,” ujar Purna dalam orasinya, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, undang-undang KUHP seakan membuat masyarakat takut dalam memberikan kritikan terhadap pemerintah.
“Hukum yang saat ini mengikuti perkembangan dari masyarakat itu sendiri hukum yang baik adalah hukum yang reaktif terhadap perkembangan masyarakat itu sendiri, dan serasa KUHP baru justru bukan hukum yang reaktif, malah justru hukum yang mundur,” jelasnya.
Padahal, sebelumnya mahasiswa ataupun masyarakat cukup aktif dalam menyampaikan dan mengkritisi pemerintah.
“Kami rasa didalam KUHP kita akan lebih hati-hati dalam mengkritik pemerintah karena apa, kritikan bersifat subjektif bagi saya kritik tapi bagi mungkin bagi Bapak Presiden adalah penghinaan bisa saja saya dipenjara karena hal tersebut sehingga saya akan semakin berhati-hati yang mana hal ini akan menunjukkan penyusutan ruang sipil masyarakat yang seharusnya bisa menggunakan aspek kependudukan sipil ini,” ungkapnya.
Lanjuta Purna, sanksk pidana tentu menjadi hal yang menghawatirkan. Disaat masyarakat
Mengkritik pemerintah namun malah ditakut-takuti dengan KUHL.
“pengesahan KUHP dinilai mencederai demokrasi dan akan sangat mudah memenjarakan orang. Yang paling menonjol pasal-pasal yang menjadi persoalan dikalangan kita,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menyampaikan, adanha aksi dari pada mahasiswa tersebut terkait KUHP, disambut baik, dan akan disampaikan ke pusat.
“Nanti aspirasinya kita teruskan ke pusat, kita kan lembaga kolektif kolegial,” pungkasnya. (May)
Discussion about this post