Depok, Suaranusantara.com – UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat sudah ditetapkan di tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Namun terkait UMK (Upah Minimum Kota) masih belum ditentukan, karena menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hanya saja Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah memberikan rekomendasi kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat dan hingga saat ini belum ada jawaban pastinya.
Namun kebijakan kenaikan UMK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lewat Dinas Tenaga Kerja pastinya akan mengembalikan keputusannya kepada perusahaan jika mengalami permasalahan finansial.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Mohammad Thamrin memang memperhatikan permasalahan perusahaan yang bermasalah dengan finansial.
“Jadi memang tidak semua perusahaan menerapkan UMK, terutama di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya kenaikan UMK itu disesuaikan dengan kekuatan dari setiap finansial perusahaan masing-masing.
“Kami nantinya akan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan. Jika nantinya laporan keuangan produktivitasnya menurun, akan kami maklumi,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa jika perusahaan mengalami produktivitas dan laporan keuangan yang meningkat, maka harus segera menyesuaikan dengan ketetapan UMK.
“Jadi jika laporan keuangan bagus, maka harus segera menyesuaikan dengan ketetapan UMK yang sudah kami tetapkan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih belum memutuskan berapa jumlah kenaikan UMK yang disepakati antara pekerja dengan perusahaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Mohammad Thamrin, Pemkot Depok sudah mengajukan rekomendasi dari Wali kota ke Provinsi Jawa Barat terkait kenaikan UMK (Upah Minimum Kota).
“Jadi kami sudah menyampaikan hasil rekomendasi UMK dari Wali Kota Depok ke Gubernur Jawa Barat. Karena yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa Pemkot Depok hanya mengajukan untuk kenaikan UMK ke Gubernur Jawa Barat.
“Jadi kami hanya mengusulkan saja, namun setuju atau tidak setuju yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Barat,” ungkap Thamrin.
Namun Pemkot Depok mengajukan untuk kenaikan UMK berada di kisaran 7 persenan.
“Mengacu pada Kemenaker no 18 tahun 2022, kenaikannya berada di kisaran 7 persenan,” jelas Thamrin.
“Untuk saat ini UMK Depok tahun 2022 sebesar Rp 4.377.231,” sambung Thamrin. (Tim-Red).
Discussion about this post