SuaraNusantara.com – Pemerintah dan DPR telah menetapkan Ongkos Naik Haji (ONH) 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Namun, keputusan tersebut belum ditetapkan disetiap daerah.
Ongkos tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya dengan biaya haji 2022 Rp 39,8 juta.
Kepala Seksi (Kasie) Haji Kemenag Kota Tangerang Tutun mengatakan, keputusan tersebut belum keputusan dari presiden.
“Untuk biaya haji itu kan belum ada Kepres nya.
Kita masih menunggu Kepres nya yang sah, yang sudah ditanda tangani oleh bapak presiden,” ujar Tutun, Kamis (16/2/2023).
“tetapi dengan biaya tidak seperti awal, itu keliatannya jamaah haji seneng, karena kalau sampe 49 juta itu masuk kriteria yang sudah lunas, yang 2020 inshaAllah kan itu mereka tidak lagi mendapat tambahan,” imbuhnya.
Tutun mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk calon jemaah haji 2022 yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2022 lalu.
“Yang sudah mendaftar tahun 2022, itu hanya menambahnya 9.400.000 an, kalau dari DPR hasil kemaren,” ucapnya.
Sementara, lanjut Tutun, untuk yang melunasi tahun 2023 tambahannya sebesar 23.500.000.
“itu kayanya masyarakat inshaAllah, seneng lah, siaplah,” ujarnya.
Tutun mengatakan, untuk jamaah haji di kota tangerang jumlahnya 1.664 di tahun 2023.
“Tapi kita masih menunggu data valid nya dari pusat,” pungkasnya. (May)
Discussion about this post